ANGGARAN RUMAH TANGGA
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45
( LAKI P 45 )
Sekretariat : Jl Duren Tiga Raya Kav.21 No.7 K Mampang Prapatan -Jakarta Selatan 12760
Telp : 021-79188364, Hp : 0812-82829377, 0852-99651749, Fax 021-79192094
Emaill : lakipejuang45@yahoo.co.id
![]() |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45
BAB I
UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun untuk melengkapi Anggaran Dasar LASKAR Anti Korupsi Pejuang 45 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar organisasi ini.
Pasal 2
Kode Etik
1. Mentaati semua perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan tujuan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 serta Anggaran dasar LAKI P 45.
2. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan LAKI P 45 sesuai dengan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi
3. Mentaati norma agama, norma susila serta social budaya.
4. Tidak melakukan tindakan baik secara pribadi maupun atas nama pengurus yang mengarah pada tindak pidana lebih khusus tindak pidana korupsi.
5. Apabila melanggar poin diatas, maka dapat diberi sanksi sesuai dengan pasal 5 ayat 3 sesuai ART
BAB II
Keanggotaan
Pasal 3
Anggota LAKI P 45 terdiri dari :
1. Seorang warga Negara Indonesia yang mempunyai kepedulian kepada kepentingan nasional khususnya bagi mereka yang siap berjuang dan bergabung dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bersama LAKI P 45.
2. Setiap anggota LAKI P 45 akan mengisi posisi pada struktur organisasi yang disesuaikan dengan keahlian dan pengalamannya sebagai akitivis / pegiat pada pemberantasan korupsi
3. Jumlah anggota LAKI P 45 di setiap tingkat tak terbatas
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Permintaan menjadi anggota dildaftarkan di setiap tingkatan untuk kemudian diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
2. Permintaan untuk menjadi anggota oleh yang bersangkutan diajukan secara tertulis.
3. Permintaan tersebut dapat diterima atau tidak diterima sebagai anggota LAKI P 45 di setiap tingkatan.
4. Keputusan mengenai permintaan / penolakan anggota dilakukuan melalui surat pamberitahuan dan atau secara lisan.
Pasal 5
Pelanggaran dan Sanksi
1. Anggota yang terindikasi melakukan tindak Pidana terutama korupsi dapat dibekukan sementara ke anggotaanya.
2. Anggota yang telah terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan sanksi pemecatan.
3. Anggota yang melakukan pelanggaran moral dan etika dapat berupa :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pembekuan sementara keanggotaan
d. Pemecatan
4. Sangsi teguran / peringatan kepada anggota dikeluarkan oleh LAKI P 45 di setiap tingkatan kepengurusan , sedang pembekuan sementara atau pemecatan di keluarkan oleh DPP LAKI P 45.
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotan di sebabkan oleh :
1. Atas permintaan sendiri secara lisan dan tertulis.
2. Tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
3. Dipecat karena pelanggaran tindak pidana korupsi/cacat moral.
4. Meninggal Dunia.
Pasal 7
Pencabutan sanksi
1. Pengenaan dan pencabutan sanksi dikeluarkan oleh LAKI P 45 di setiap tingkatan berdasarkan rapat Pleno LAKI P 45
2. Pencabutan sanski berdasarkan hasil Musyawarah daerah-nasional.
Pasal 8
Hak Membela Diri
Bagi anggota yang terkena sanksi, dapat mengajukan pembelaan diri pada musyawarah di setiap tingkatan masing-masing.
PASAL 9
HAK VETO PENDIRI DAN DEWAN PEMBINA
1. Pendiri dan Dewan Pembina berhak melakukan Veto atas segala keputusan di setiap tingkatan bila :
a. Keputusan yang diambil tidak lagi mencerminkan semangat Pemberantasan Korupsi
b. Memilih Pengurus Mantan Narapidana Korupsi
c. Menjadikan Organisasi untuk kepentingan pribadi kelompok dan atau golongan
d. Mengarahkan Organisasi menjadin Partai Politik
e. Merecall Presiden dan atau Sekjen bila terbukti setelah dipanggil untuk menjawab/klarifikasi ternyata dipandang cukup untuk mengambil keputusan strategis.
f. Presiden dan atau sekjen serta pengurus DPP yang dipilih hasil Munas ternyata Liberal,Neokolim.
g. Divonis hukuman 5 tahun atas tindak pidana umum.
2. Sebelum memutuskan untuk memveto atas keputusan Dewan Pimpinan disetiap tingkatan terlebih dahulu meminta Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk merapatkan atas dugaan adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi yang minimal di hadiri 2/3 anggota dewan Pembina dan Pakar.
PASAL 10
Tata Urutan Surat Keputusan (SK)
1. Dewan Pipinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( LAKI P 45 ) mengeluarkan SuratKeputusan untuk pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi LAKI P 45.
2. Dewan Pembina Daerah Provinsi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( LAKI P 45) mengeluarkan Surat Keputusan untuk pengurus Dewan Pimpinan daerah Kabupaten/Kota Laki P 45.
3. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) mengeluarkan Surat Keputusan untuk pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan,Dewan Pimpinan Kelurahan,Perwakilan Rukun tetangga Laki P 45.
4. Khusus untuk pertama kalinya DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) di setiap tingkatan. Sesuai pasal 13 ayat 1 butir f AD.
BAB III
Peserta/Peninjau Musyawarah
Pasal 11
Pusat
1. Peserta musyawarah nasional terdiri dari ;
a. Peserta : Dewan Pembina dan Dewan Pakar.
b. Peserta : Pendiri.
c. Peserta : DPP.
d. Peserta : DPD Provinsi,berjumlah lima (5) orang setiap provinsi.
e. Perserta : DPC kab/kota berjumlah empat (4) orang setiap Kab/Kota.
f. Peninjau : DPP max (6) orang
g. Peninjau : DPD max (3) orang
h. Peninjau : DPC max (2) orang
i. Peninjau : Dewan Pimpinan Kecamatan,berjumlah (2) orang setiap Kecamatan.
j. Peninjau : Dewan Pimpinan Kelurahan/ Desa , berjumlah(1) orang setiap Kelurahan/Desa
k. Peserta : Perwakilan rukun tetangga,(1) orang setiap rukun tetangga.
2. Peserta Musyawarah kerja Nasional LAKI P 45 adalah meliputi Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pakar, DPP, DPD, se Indonesia
3. Seluruh Pengurus DPP harian yang maksud ayat 1 butir c adalah seluruh unsur ketua Sekretaris dan Bendahara .
4. Seluruh Pengurus DPP Pleno yang dimaksud ayat 1 butir c diatas adalah seluruh pengurus harian berikut Ketua-ketua Bidang.
Pasal 12
Provinsi
1. Peserta musyawarah daerah provinsi terdiri dari :
a. Peserta : Pembina Provinsi
b. Peserta : DPD LAKI P 45 provinsi lengkap dengan Bidang-bidang jika ada.
c. Peserta : DPC LAKI P 45 kabupaten/kota berjumlah maximal empat (4) orang setiap Kabupaten/Kota.
d. Peninjau : DPC berjumlah 3 orang setiap Kab/Kota.
e. Peninjau : Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) berjumlah 2 orang setiap Kecamatan
f. Peninjau : Dewan Pimpinan Kelurahann /Desa (DP HAN( 1 orang setiap Kelurahn/Desa.
g. Peninjau : Perwakilan Rukun Tetangga (RADAR) 1 Orang setuap RT sesuai kebutuhan.
h. Peninjau : DPP LAKI P 45 senyak-banyak (7) orang sekaligus sebgai pengarah.
i. Undangan sesuai kebutuhan.
2. Peserta musyawarah kerja Provinsi LAKI P 45 adalah meliputi Pembina DPD, DPC-DPC se Provinsi.
3. Peserta pengurus harian DPD Provinsi adalah seluruh unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
4. Peserta pengurus lengkap / pleno DPD Provinsi adalah seluruh pengurus harian berikut ketua-ketua bidang
Pasal 13
Kabupaten / Kota
1. Peserta musyawarah daerah kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Peserta : Pembina Kab/Kota
b. Peserta : DPC LAKI P 45 Kab/Kota lengkap dengan Bidang-bidang jika ada.
c. Peserta : Dewan Pimpinan Kecamatan LAKI P 45,berjumlah 3 orang setiap
Kecamatan
d. Peninjau : Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa LAKI P 45,berjumlah 2 orang setiap
Keluraha/Desa
e. Perninjau : perwakilan Rukun Tetangga LAKI P 45,berjumlah 1 orang setiap .
f. Peninjau : DPD LAKI P 45 senyak-banyak (6) orang sekaligus sebgai pengarah.
g. Undangan sesuai kebutuhan.
2. Peserta musyawarah kerja daerah kabupaten / kota LAKI P 45 adalah meliputi Pembina DPC, DPK se Kab/Kota.
3. Peserta pengurus harian DPC Kab/Kota adalah seluruh unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
4. Peserta pengurus lengkap / pleno DPC Kab/Kota adalah seluruh pengurus harian berikut ketua-ketua bidang
BAB IV
Pasal 14
KECAMATAN
1. Peserta musyawarah Kecamatan terdiri dari :
a. Peserta : Dewan Pimpinan Kecamatan harian/pleno
b. Peserta : Dewan Pimpinan Kelurahan 2 orang setiap Kelurahan/desa
c. Peninjau : DPC LAKI P 45 senyak-banyak (5) orang sekaligus sebgai pengarah
d.Undangan sesuai kebutuhan.
2. Peserta musyawarah Kerja Kecamatan Laki P 45 adalah meliputi DPK, DP HAN.
3. Peserta pengurus harian DPK adalah seluruh unsur ketua,sekretaris dan bendahara.
4. Peserta pengurus lengkap/pleno DPK adalah seluruh penggurus harian berikut ketua-ketua Bidang.
Pasal 15
KELURAHAN/DESA
1. Peserta musyawarah Kelurahan terdiri dari:
a. Peserta : Dewan Pimpinan Kelurahan harian pleno.
b. Peserta : Perwakilan Rukun Tetangga berjumlah 1 orang per Rukun Tetangga.
c. Peninjau : DPK LAKI P 45 senyak-banyak (4) orang sekaligus sebgai pengarah
d. Undangan sesuai kebutuhan.
2. Peserta musyawarah Kerja Kelurahan LAKI P 45 adalah meliputi DP HAN, Perwakilan RT.
3. Peserta pengurus harian DPP HAN adalah seluruh unsur ketua,sekretaris dan bendahara.
4. Peserta pengurus lengkap/pleno DPP HAN adalah seluruh pengurus harian berikut ketuaketuaBidang.
Pasal 16
RUKUN TETANGGA
1. Peserta musyawarah Rukun Tetangga terdiri dari :
a. Peserta : Perwakilan Rukun Tetangga berjumlah 1 orang setiap Rukun Tetangga.
b. Peninjau : DP HAN LAKI P 45 senyak-banyak (3) orang sekaligus sebgai pengarah
c. Undangan sesuai kebutuhan.
d. Peserta musyawarah Kerja Rukun Tetangga LAKI P 45 adalah meliputi RADAR ( Perwkilan RT ).
Tata Cara Pemilihan
Pasal 17
Pemilihan Pengurus Pusat
1. Khusus untuk Presiden dan Sekjen dipilih berdasarkan pasal 13 ayat 1 butie b
2. Presiden dan Sekjen yang telah dilantik dan ditetapkan di Munas sekaligus menjadi Ketua dan Sekretaris formatur .
3. Ketua dan Sekretaris formatur adalah sebagai Presiden–Sekjen dan anggota formatur terpilih dari perwakilan Wilayah ( sebagai formatur ) wajib membentuk pengurus harian sekaligus juga membentuk pengurus harian lengkap.
4. Untuk melengkapi `kepengurusab DPP, maka Presiden dan Sekjen terpilih wajib konsultasi bersama Dewan Pembina Nasuonal serta Dewan Pakar Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.
Pasal 18
Syarat untuk menjadi Presiden/Ketua, Sekretaris Jendral/Sekretaris disetiap tingkatan adalah:
1. Warga Negara Indonesia dan setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta Komitmen terhadap kedaulatan NKRI
2. Umur minimal 35 tahun ( DPP ) and 25 tahun (daerah)
3. Telah menjadi Anggota LAKI P 45 dan aktif minimal dalam 3(tiga) tahun terus menerus dalam periode masa jabatan 5 (lima) tahun.
4. Khusus untuk Presiden/ketua umum dan Sekretaris Jendral LAKI P 45 pusat adalah orang yang menjadi Anggota minimal 5 (lima) tahun.
5. Setiap pengurus daerah dapat mencalonkan menjadi pengurus pusat.
6. Untuk pengurus daerah hasil pembentukan/pemekaran daerah ketentuan pasal 3 (tiga) tidak berlaku.
Pasal 19
Kuorum
1. Musyawarah dan rapat dapat dimulai setelah kuorum dan sah dengan dihadiri sekurang-kurangnya satu per-dua ditambah satu (1/2+1). Jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki suara.
2. Bila tidak kuorum, musyawarah dan rapat dapat ditunda selama-lamanya 1 (SATU) Hari.
3. Jika sesudah penundaan tersebut, jumlah kuorum belum tercapai tetapi dihadiri sekurang-kurangnya satu per-tiga ditambah satu (1/3+1), jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara, maka musyawarah dan rapat tersebut dapat terus dilaksanakan dan semua keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.
4. Khusus untuk perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau pembubaran organisasi secara nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per-tiga (2/3) jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
Pasal 20
Pengambilan Keputusan
1. Keputusan dalam musyawarah dan rapat diutamakan berdasar musyawarah untuk mufakat.
2. Untuk Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART), keputusan dibuat berdasarkan persetujuan dua per tiga (2/3) dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara dalam Musyawarah Nasional.
3. Untuk pembubaran organisasi secara nasional, keputusan dapat dibuat berdasarkan suara mutlak pada Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk itu.
Pasal 21
Masa Jabatan Pengurus
1. Masa jabatan pengurus disemua tingkatan organisasi adalah 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatan tersebut berakhir, maka pengurus yang bersangkuta dapat dipilih kembali untuk priode berikutnya.
2. Pengurus harian tidak boleh menduduki sebagai Pembina/Penasehat,Pakar serta jabatan rangkap dalam lain organisasi ditingkat lebih tinggi atau dibawahnya.
Pasal 22
Pergantian antar waktu
Pergantian antar waktu dapat dilakukan disemua tingkatan :
1. Apabila Presiden/ketua berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya sampai masa jabatan beakhir, dan atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, maka jabatan Presiden/ketua digantikan sementara oleh Sekjen/Sekretaris sesuai dengan tingkat kepengurusan.
2. Masa jabatan bagi pengganti Presiden/ketua dianggap menghabiskan masa jabatan Presiden/ Ketua yang tersisa.
3. Apabila karena suatu sebab terjadi kekosongan dalam kepengurusan disetiap tingkatan, maka pengganti untuk mengisi kekosongan tersebut diputuskan oleh Rapat Pengurus Harian lengkap/pleno.
4. Tindakan yang dilakukan pengurus sesuai dengan tingkatannya sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 3, harus/wajib melaporkan kepada pengurus lebih tinggi dan dipertanggung jawabkan kepada musyawarah pada tingkatan masing-masing.
BAB V
Keuangan
Pasal 23
Pembukuan
1. Pembukuan keuangan organisasi setiap tingkatan dimulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 desember tahun berjalan.
2. Laporan keuangan tahunan harus sudah disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah batas waktu penutupan buku atau tanggal 31 maret tahun berikutnya.
3. Laporan pertanggung jawaban akhir penerimaan dan penggunaan uang/dana disampaikan pada musyawarah pada tingkatan masing-masing.
Pasal 24
SUMBER DANA
1. Anggota
2. Simpatisan
3. Pengurus
4. Sumbangan yang tidak mengikat
5. Usaha-usaha yang sah yang tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku serta AD/ART LAKI P 45
BAB VI
Lambang,pakaian seragam dan Bendera organisasi
Pasal 25
Lambang
1. Lambang organisasi LAKI P 45 adalah milik anggota dan simpatisan.
2. Arti dan makna lambang LAKI P 45 adalah :
a.Warna merah : Melambangkan perjuangan yang gagah berani
b.Warna putih : Melambangkan perjuangan luhur dan suci tanpa ada Intervensi, campur tangan baik internal maupun eksternal.
c.Lingkaran : Melambangkan persatuan untuk memberantas Korupsi
d.Tangan diborgol : Melambangkan perlawanan terhadap Koruptor.
Pasal 26
PAKAIAN SERAGAM
Pakaian seragam organisasi yaitu : Baju Merah Putih dengan logo lambang organisasi di dada sebelah kanan dan NKRI di sebelah kiri.
Pasal 27
Bendera
1. Bendera Merah Putih yang tengahnya tangan diborgol.
2. Kepengurusan LAKI P 45 disetiap tingkatan organisasi memiliki bendera yang seragam bentuknya sekaligus menunjukan identitasnya, ketentuan mengenai bendera LAKI P 45 sebagai berikut : LAKI P 45 berwarna Merah Putih di tengahnya berlogo tangan dirantai.
BAB VII
Penutup
Pasal 28
Lain-lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus DPP LAKI P 45 dalam suatu keputusan atau peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta dipertanggung jawabkan pada musyawarah Nasional.
2. Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda,maka menurut tata urutan adalah Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), ketetapan munas, keputusan Mukernas, dan peraturan-peraturan organisasi (PO) / keputusan DPPLAKI P 45.
Pasal 29
Aturan Peralihan
Seluruh jajaran organisasi harus menyesuaikan diri dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang pertama dibuat oleh Pendiri LAKI P 45.
Pasal 30
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan anggaran rumah tangga LAKI P 45 hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional
Pasal 31
Berlakunya Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran rumah tangga ini merupakan perubahan / penyempurnaan dari anggaran rumah tangga yang ditetapkan dalam rapat Pendiri LAKI P 45.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai diberlakukuan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Tgl. 01 Agustus 2011/01 RAMADHAN 1432 H
Assalamu'alaikum..... Mau minta SK Pendiri DPP LAKI PEJUANG...... dengan format pdf......
BalasHapuskami dari DPC LAKI PEJUANG 45 KAB. BOGOR