Sekretariat : Jl Duren Tiga Raya Kav.21 No.7 K Mampang Prapatan -Jakarta Selatan 12760
Telp : 021-79188364, Hp : 0812-82829377, 0852-99651749, Fax 021-79192094

I PENDIRI
1. DR.HABIB MUHAMMAD .RIZIEQ SIHAB, LC, MA
2. Drs. KH. MISBAHUL ANAM
3. MAYJEND ( PURN ) TNI MOERWANTO SOEPRAPO
4. LAKSMA (PURN) TNI MULYO WIBISONO, SH, BSc, MSc
5. H. PHONG HARJATMO
6. PERMADI, SH
7. HABIB MUHSIN AHMAD ALATTAS,LC
8. H. MUHAMMAD HASBI IBROHIM, SH, MH
9. H, ANDI AGOES Y, SH
10 DJONY KANDARANI,SE, SH, MH
II DEWAN PEMBINA
KETUA : DR. HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SIHAB, LC, MA
SEKRETARIS : Drs. KH. MISBAHUL ANAM
1. ABDUL FATAH WIBISONO,DR
2. ABDURRAHMAN ASSEGAF,HABIB
3. ANTASARI AZHAR,SH,MH
4. ANTON LISIANGI.DR, MSi
5. ABD.AZIZ QAHAR MUDZAKKAR,IR,MSI
6. A.N.NURIL HUDA,KH,DRS
7. BUSMAN BOESTAMI,KOMPOL(Purn)DRS,H
8. DEDY MIZWAR,H
9. DIMYATI HARTONO,PROF
10. ENDIARTONO SUTARTO,JEND (PURN),TNI
11. FUAD THOHARI,DR,KH,MA
12. FUAD BAWAZIER,DR
13. FAHMI IDRIS,DR,IR
14. GEORGE ADI TJONDRO
15. HUSEIN ALHABSY,HABIB
16. HX JANGRANA ONGGAWIJAYA
17. HARIMAN SIREGAR,DR
18. HARY AZHAR AZIZ,DR
19. I NENGAH DANA,DRS.KOL(PURN)TNI
20. JIMLY ASSIDIQIE,PROF.DR,SH
21. JON ENARDI,H,DR,SH
22. KWIK KIAN GIE,PROF,DR
23. KEMAL TAUFIK,DR,H,MSE,MM
24. LAODE IDA,DR
25. MUHHAMAD KHOTOT,KH
26. MUCHSIN AHMAD ALATTAS,HABIB, LC
27. MISBAHUL ANAM,KH,DRS
28. MOERWANTO SOEPRAPTO,(PURN)
29. MULYO WIBISONO,LAKSMA(PURN)TNI, SH, BSc, MsC
31 MUHAMMAD RIZIEQ SIIHAB, HABIB, DR, LC, MA
32 NURCAHAYA TANDANG,DR
33 NOER BAHRI NOOR,PROF,DR,dr,H
34 NARLISWANDI(IWAN) PILIANG
35 PHONG HARJATMO,H
36 PERMADI,SH
37 RIDWAN SAIDI,DRS
38 RIZAL RAMLI,PROF.DR
39 SAURIP KADI,MAJEN(PURN)TNI
40 SHODRI,DRS.KH.HM
41 SRI BINTANG PAMUNGKAS,DR,IR,MM
42 SASMITO HADINAGORO,HM
43 TYASNO SUDARTO,JEND (Purn),TNI
44 ZAHIR KHAN,DRS,SH
45 YOES SOETOMO, HM
III DEWAN PAKAR
KETUA : PROF, DR, H, YUSRIL IHZA MAHENDRA, SH, MSc
SEKRETARIS : DR. ICHSANUDDIN NOORSY, SE, MM
BIDANG HUKUM : PROF, DR, J. SAHETAPI
BIDANG POLITIK : DR.MARWAH DAUD IBRAHIM
BIDANG EKONOMI : DR.HENRY SAFARINI
MUKADIMAH
Upaya pemberantasan korupsi saat ini belum menunjukan hasil yang optimal akan bahayanya tindak korupsi di negeri tercinta ini,oleh karena itu pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara intensif dan berkesinambungan tanpa tebang pilih, karena korupsi sangat menguras keuangan Negara,perekonomian rakyat dan sedemikian menyengsarakan rakyat dan menghambat laju pembangunan di segala bidang.
Didorong oleh keinginan yang luhur dan ikhlas serta tekad yang bulat dalam rangka penyadaran segenap lapisan masyarakat indonesia dan pemerintah untuk memberantas korupsi sebagaimana cita-cita Proklamasi dengan berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur,dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Atas dasar dan alasan itulah organisasi ini dibentuk,berperan serta bersama pemerintah untuk memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan korupsi,maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,para pendiri yang terdiri dari tokoh masyarakat,tokoh pemuda,tokoh agama dan lain-lain.Pada tanggal 1 Agustus 2011 membentuk organisasi dengan nama “LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45” ( LAKI P 45 ), serta menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( LAKI P 45 ) yang di deklarasikan di KPK, tanggal 22 September jam 10.00 - 16.37 WIB yang dihadiri oleh DPD, DPC, Pengurus DPP, Dewan Pakar, Dewan Pembina serta seluruh Pengurus Se Jabodetabek
Ditetapkan di : Jakarta
Tgl. 01 Agustus 2011/01 RAMADHAN 1432 H
ANGGARAN DASAR
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45
BAB I
NAMA , WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 disingkat : LAKI P 45.
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan pada tanggal 01 Agustus 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Pasal 3
KEDUDUKAN
Lakar Anti korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) ini berkedudukan di Ibu Kota Negara (JAKARTA) dengan wilayah kerja di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 4
AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 4
AZAS
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
MAKSUD
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) didirikan dengan maksud turut berperan sebagai fungsi kontrol pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,serta aktif dalam upaya-upaya Pencegahan/pemberantasan tumbuhnya tindakan-tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yang merugikan Sendi-sendi kehidupan Masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pasal 6
TUJUAN
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 bertujuan bersama masyarakat Untuk :
1. memberantas Korupsi diseluruh wilayah Indonesia.
2. memberikan Pembinaan
3. Sosialisasi
4. Pencegahan
5. Investigasi
6. Verifikasi
7. Pengawalan Kasus
8. Advokasi
9. Pelatihan Anti Korupsi
10. Kerjasama Antar Lembaga penegak hokum
11. Konsolidasi dan Penjemputan Koruptor
12. Penanaman nilai-nilai budaya,norma dan tabiat sebagai Masyarakat Indonesia yang anti Korupsi agar masyarakat dapat memahami dan melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi diwilayahnya, sehingga Korupsi diwilayah Indonesia dapat ditekan pertumbuhannya.
BAB III
IDENTITAS DAN LANDASAN,
Pasal 7
IDENTITAS ORGANISASI
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( LAKI P 45 ), memiliki Lambang, Bendera dan Pakaian Seragam Organisasi.
1. Lambang Organisasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) Meliputi :
a. Warna Merah : Melambangkan perjuangan yang gagah berani
b. Warna Putih : Melambangkan perjuangan luhur dan suci tanpa ada Intervensi,campur tangan baik internal maupun eksternal.
c. Lingkaran : Melambangkan persatuan untuk memberantas Korupsi
d. Tangan di borgol : Melambangkan perlawanan terhadap koruptor
2. Bendera Organisasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) sbb :
= Bendera Merah Putih yang di tengahnya tangan di borgol
3. Pakaian seragam Organisasi yaitu : Baju Merah Putih dengan Logo Lambang Organisasi di dada sebelah kanan dan NKRI di sebelah kiri.
Pasal 8
LANDASAN
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah diubah menjadi No. 20 THN 2001
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dari bentuk KKN
4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2001 tentang peran masyarakat terhadap perbuatan tindakan pidana korupsi.
7. Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan di ubah menjadi UU Ormas No. 17/2013
8. UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
9. UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik
10. Kesepakatan bersama Tokoh nasional,Tokoh Pemuda,Tokoh Agama,Aktivitas nasional dan Pendiri.
11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
12. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
BAB IV
BENTUK, SIFAT, FUNGSI
Pasal 9
Bentuk
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 adalah Organisasi kemasyarakatan yang berbentuk kesatuan dari Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,Kecamatan, Kelurahan hingga Rukun Tetangga.
Pasal 10
Sifat
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 adalah wadah untuk berkumpul dalam memperjuangkan Kepentingan Umum dan bersifat Independent.
Pasal 11
Fungsi
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Wadah Persatuan dan Kesatuan yang didirikan atas dasar kesamaan aspirasi dalam Pemberantasan Korupsi tanpa pandang bulu.
2. Turut serta dalam mengawal Pembangunan ekonomi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pola Umum Pembangunan Nasional.
3. Menciptakan, mengembangkan iklim kerjasama yang sehat antara LAKI P 45 dengan seluruh elemen masyarakat Anti Korupsi.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
Perangkat Organisasi
1.Perangkat Organisasi Meliputi :
a. Pendiri yaitu : Sekumpulan Tokoh-tokoh nasional dengan latar belakang berbeda dengan menyatukan misi dan visi untuk kepentingan bangsa dan negara dengan niat yang luhur mendirikan suatu wadah / perkumpulan dengan nama Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 disingkat Laki P 45
b. Dewan Pembina Nasional
c. Dewan Pakar
d. Dewan Pimpinan Pusat
e. Kordinator Wilayah
f. Pembina dan DPD
g. Pembina dan DPC
h. Dewan Pimpinan Kecamatan
i. Dewan Pimpinan Kelurahan
j. Perwakilan Rukun Tetangga
2. LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 disusun secara vertical dengan wilayah kerja sebagai berikut :
a. Di tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Indonesia dan disebut Dewan Pimpinan Pusat LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 disingkat : DPP LAKI P 45.
b. Di tingkat Wilayah meliputi beberapa Provinsi yang terkoordinir dalam koordinator wilayah dan disebut kordinator wilayah LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 disingkat : KORWIL LAKI P 45
c. Di Tingkat Provinsi meliputi seluruh wilayah provinsi dan disebut Dewan Pimpinan Daerah LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 disingkat : DPD LAKI P 45.
d. Di Tingkat Kabupaten/Kota meliputi seluruh wilayah Kabupaten/Kota dan disebut Dewan Pimpinan Cabang LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 Kabupaten/Kota disingkat DPC LAKI P 45. Di Tingkat Kecamatan meliputi seluruh wilayah Kecamatan dan disebut Dewan Pimpinan Kecamatan LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 disingkat DPK LAKI P 45
e. Di Tingkat Kelurahan/Desa meliputi seluruh wilayah Kelurahan/Desa dan disebut Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 disingkat DP HAN LAKI P 45
f. Di Tingkat Rukun tetangga meliputi seluruh wilayah Rukun tetangga dan disebut Perwakilan Rukun Tetangga LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 disingkat RADAR LAKI P 45
g. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Pusat, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Provinsi, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten/Kota, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kecamatan, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kelurahan/Desa , Laskar Anti Koprupsi Pejuang 45 wajib dilengkapi Bidang untuk melengkapi struktur kepengurusan di semua tingkatan
3 Kordinator Wilayah (KORWIL) sebagaimana dimaksud ayat 2 butir b diatas hanya berada :
a. DKI Jakarta
b. Pulau Jawa
c. Pulau Sumatera
d. Pulau Sulawesi
e. Pulau Kalimantan
f. Indonesia bagian Timur
g. Ditetunkan sesuai dengan kebutuhan.
4. Dewan Pembina dan Dewan Pakar hanya berada di tingkat pusat.
5. Khusus Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan hanya ada Pembina
Pasal 13
Kewenangan Organisasi
Kewenangan Organisasi diatur sebagai berikut :
1. Tingkat Nasional
a. Dewan Pendiri berhak membekukan dan atau membubarkan Organisasi.
b. Dewan Pendiri merekomendasikan Calon Presiden dan Sekjen setelah melalui Musyawarah denganAnggota Dewan Pembina untuk di tetapkan dan di lantik di Musyawarah Nasional (MUNAS),
c. Dewan Pendiri berhak membatalkan dan atau mem Veto keputusan-keputusan resolusi Munas yang tidak sejalan dengan Visi Misi Organisasi.
d. Dalam kondisi Darurat/Genting/Memaksa, maka Dewan Pendiri berhak memutuskan dan mengambil langkah-langkah Strategis demi kepentingan organisasi.
e. Apabila ada sengketa kepengurusan disemua tingkatan baik DPC, DPD, DPP yang tidak bisa di selesaikan, maka Dewan Pendiri berhak mengambil alih untuk di selesaikan ,
f. Untuk pertama kalinya ( 5 tahun pertama kepengurusa ) DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 berhak mengeluarkan Surat Keputusan Kepengurusan di seluruh tingkatan demi memperlancar berjalannya roda organisasi sampai terbentuk seluruh DPD, DPC S dalam Se Indonesia,
g. Mekanisme pemberian Surat Keputusan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45,
h. MUSYAWARAH NASIONAL LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 disingkat MUNAS LAKI P 45 , merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 ditingkat Nasional,
i. Musyawarah kerja Nasional LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 disingkat MUKERNAS LAKI P 45, merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya ketetapan-ketetapan/keputusan–keputusan dan resolusi MUNAS LAKI P 45 serta membantu LAKI P 45 Pusat dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Program kerja dan Anggaran Tahunan LAKI P Pusat 45,
j. Rapat Pimpinan Nasional disingkat RAPIMNAS, merupakan forum yang diselenggarakan untuk menetapkan arah kebijakan, menyelenggarakan gerak dan langkah dalam menghadapi perkembangan / situasi yang timbul dan menampung serta menyelesaikan masalah organisasi secara Nasional.
2. Tingkat Koordinator Wilayah (KORWIL) :
a. Mengkoordinasikan LAKI P 45 Provinsi yang berada dalam satu wilayah atau pulau dan atau kawasan yang akan menjalankan organisasi mewakili Dewan Pimpinan Pusat.
b. Rakorwil Laki P 45 merupakan rapat kordinator wilayah di suatu pulau atau kawasan.
c. Kordinator wilayah tidak dipilih dalam suatu musyawarah Nasional namun penunjukan langsung dari Presiden dan Sekjen DPP serta dengan memperhatikan usulan dari suatu pulau atau kawasan yang dimaksud.
d. Usulan dan aspirasi yang dimaksud menjadi pijakan Presiden dan Sekjen DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) dalam memilih kordinator Wilayah yang dimaksud.
3. Tingkat Provinsi
a. Musyawarah Daerah LAKI PEJUANG 45 Provinsi disingkat Musda LAKI P 45 Provinsi, merupakan kekuasaan tertinggi LAKI P 45 ditingkat Provinsi.
b. Musyawarah Kerja Daerah LAKI P 45 Provinsi disingkat MUKERDA LAKI P 45 Provinsi, merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi program kerja dan ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan LAKI P 45 Provinsi dan anggaran tahunan LAKI P 45 Provinsi.
c. Rapat Pimpinan Daerah disingkat RAPIMDA, merupakan forum dan seterusnya. Menyelesaikan masalah organisasi diwilayah Provinsi.
k. LAKI P 45 Provinsi merupakan pimpinan LAKI P 45 didaerah Provinsi mewaklii Organisasi baik kedalam maupun keluar dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya Organisasi kepada Musda LAKI P 45 Provinsi dan LAKI P 45 Pusat.
4. Tingkat Kabupaten / Kota
a. Musyawarah Daerah LAKI P 45 tingkat Kabupaten / Kota merupakan kekuasaan tertinggi LAKI P 45 didaerah Kabupaten / Kota.
b. Musyawarah Kerja Daerah LAKI P 45 disingkat MUKERDA LAKI P 45 Kabupaten / Kota merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi program kerja dan ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan Musda LAKI P 45 Kabupaten / Kota serta menetapkan program kerja dan anggaran tahunan LAKI P 45 Kabupaten / Kota.
c. LAKI P 45 Kabupaten / Kota merupakan pimpinan LAKI P 45 didaerah Kabupaten / Kota mewakili Organisasi baik kedalam maupun keluar dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya Organisasi kepada Musda LAKI P 45 Kabupaten /Kota, LAKI P 45 Provinsi dan LAKI P 45 Pusat.
5. Tingkat Kecamatan
a. Musyawarah Kecamatan LAKI P 45 tingkat Kecamatan merupakan kekuasaan tertinggi LAKI P 45 didaerah Kecamatan.
b. Musyawarah Kerja Kecamatan LAKI P 45 disingkat MUKERCAM LAKI P 45 Kecamatan merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi program kerja dan ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan MUSCAM LAKI P 45 serta menetapkan program kerja dan anggaran tahunan LAKI P 45 Kecamatan.
c. LAKI P 45 Kecamatan merupakan pimpinan LAKI P 45 didaerah Kecamatan mewakili Organisasi baik kedalam maupun keluar dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya Organisasi kepada MUSCAM LAKI P 45 Kabupaten/Kota, LAKI P 45 Provinsi dan LAKI P 45 Pusat.
6. Tingkat Kelurahan/Desa
a. Musyawarah Kelurahan/Desa LAKI P 45 tingkat Kelurahan/Desa merupakan kekuasaan tertinggi LAKI P 45 didaerah Kelurahan/Desa.
b. Musyawarah Kelurahan/Desa LAKI P 45 merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi program kerja dan ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan musyawarah kelurahan/desa LAKI P 45 serta menetapkan program kerja dan anggaran tahunan LAKI P 45 Kelurahan/Desa.
c. LAKI P 45 Kelurahan/Desa merupakan pimpinan LAKI P 45 didaerah Kelurahan/Desa mewakili Organisasi baik kedalam maupun keluar dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya Organisasi kepada Musyawarah Kelurahan/Desa LAKI P 45 kecamatan, Laki Pejuang Kabupaten /Kota, LAKI P 45 Provinsi dan LAKI P 45 Pusat.
7. Tingkat Rukun Tetangga
a. Musyawarah Rukun Tetangga LAKI P 45 tingkat Rukun Tetangga merupakan kekuasaan tertinggi LAKI P 45 didaerah Rukun Tetangga.
b. Musyawarah Rukun Tetangga LAKI P 45 merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi program kerja dan ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan musyawarah Rukun Tetangga LAKI P 45 serta menetapkan program kerja dan anggaran tahunan LAKI P 45 Rukun Tetangga.
c. LAKI P 45 Rukun Tetangga merupakan pimpinan LAKI P 45 didaerah Rukun Tetangga mewakili Organisasi baik kedalam maupun keluar dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya Organisasi kepada Musyawarah Kelurahan/Desa LAKI P 45,MUSCAM Laki P 45 kecamatan, LAKI Pejuang Kabupaten /Kota, LAKI PEJUANG 45 Provinsi dan LAKI P 45 Pusat.
BAB VI
Pasal 14
DEWAN PEMBINA , DEWAN PAKAR, DPP
1. DEWAN PEMBINA terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota
d. Dewan Pembina hanya berada di Tingkat Pusat
2. DEWAN PAKAR terdiri :
a. Ketua
b. Anggota
c. Dewan Pakar hanya berada di tingkat Pusat
3. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Pakar.
c. Presiden
d. Beberapa orang Ketua
e. Sekretaris Jendral
f. Beberapa orang wakil Sekretaris Jenderal
g. Bendahara Umum
h. Beberapa orang Wakil Bendahara Umum
i. Koordinator Wilayah
j. Bidang-bidang
Pasal 15
Tugas dan Tanggung jawab
Tugas dan Tanggung jawab DPP LAKI P 45 sebagai berikut :
a. Melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Nasional.
b. Menetapkan Pokok-pokok kebijakan LAKI P 45 berdasarkan AD /ART.
c. Menetapkan, menyelenggarakan pelaksanaan Musyawarah Nasional.
d. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
e. Menandatangani Surat-surat Keputusan yang bersifat kedalam dan keluar.
f. Membentuk, mengatur dan membubarkan perangkat lain yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat LAKI P 45.
g. mensyahkan program kerja serta anggaran oprasional kesekretariatan.
h. Mengadakan kerja sama dengan pihak lain yang berkaitan dengan keorganisasian.
Pasal 16
Masa Tugas
1. Khusus Dewan Pembina Nasional dan Dewan Pakar tidak ada batasan masa jabatan terkecuali mengundurkan diri baik lisan maupun tertulis,ataupun terbukti cacat mental dan moral,sehingga tidak layak pada jabatannya dengan mekanisme Musyawarah.
2. Masa Tugas LAKI P 45 Pusat, LAKI P 45 Provinsi dan LAKI P 45 Kabupaten / Kota, LAKI P 45 kecamatan, LAKI PEJUANG 45 Kelurahan/Desa, LAKI P 45 rukun tetangga adalah 5 (lima) tahun
3. Presiden dan Sekretaris Jenderal LAKI P 45 Pusat, ketua dan sekretaris LAKI P 45 Provinsi, ketua dan sekretaris LAKI P 45 Kabupaten /Kota, ketua dan sekretaris LAKI P 45 Kecamatan, ketua dan sekretaris LAKI P 45 Kelurahan, ketua dan sekretaris LAKI P 45 Rukun tetangga dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya secara berturut-turut.
4. Khusus Presiden dan Sekretaris Jenderal apa bila di pandang berhasil dalam memimpin organisasi,maka dapat dipilih kembali untuk ke tiga (3) kalinya,serta masa jabatan tersebut tidak dapat dipilih kembali untuk yang ke empat(4) kalinya.
BAB VII
DEWAN PEMBINA ,DEWAN PAKAR,DAN PEMBINA
PASAL 17
DEWAN PEMBINA
1. LAKI P 45 mempunyai Dewan Pembina yang ditunjuk oleh Pendiri/Inisiator Nasional
2. Dewan Pembina berada ditingkat pusat.
3. Dewan Pembina Berwenang :
a. Memberikan nasehat-nasehat,saran-saran serta mengarahkan kepada DPP LAKI P 45 agar melaksanakan Organisasi secara profesional dan akuntabel serta transparan.
b. Melakukan teguran dan atau pemanggilan untuk memberikan penjelasan/klarifikasi terhadap masalah-masalah organisasi yang berkembang.
c. Dalam keadaan genting berhak melakukan pergantian antar waktu (PAW) Presiden atau sekjen setelah mendapat persetujuan Dewan Pendiri DPP Laki P 45 tanpa harus melaksanakan MUNAS LUAR BIASA jikalau dipandang tidak cakap,tidak profesional,tidak kordinatif dan terbukti melanggar hukum,melakukan kesalahan fatal,tidak transparan dan tidak konsisten menjalankan organisasi sampai masa tugas berakhir.
Pasal 18
DEWAN PAKAR
1. LAKI P 45 mempunyai Dewan Pakar yang ditunjuk oleh Pendiri
2. Dewan pakar hanya berada ditingkat Pusat
3. Dewan Pakar berwenang :
a. Memberikan analisis dan pertimbangan untuk kemajuan serta perlindungan organisasi.
b. Memberikan telaahan terhadap masalah-masalah Organisasi. Kelancaran pelaksanaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta Peraturan lainnya yang lebih rendah, dan menyampaikan hasil pengamatan dalam bentuk saran-saran dan petunjuk serta rekomendasi kepada Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat.
c. Telaahan dan rekomendasi tersebut diatas wajib menjadi rujukan dalam operasionalisasi organisasi.
d. Hasil pengamatan /telahan baik ekonomi, politik, sosial budaya, keamanan, hukum maupun persoalan kepemimpinan Nasional dan Daerah wajib menjadi acuan/pijakan untuk garis besar haluan organisasi dari Pusat sampai Daerah
e. Apabila tidak diindahkan oleh kepengurusan sesuai dengan tingkatannya, dapat diberi sanksi tertulis bahkan sampai sanksi pemecatan.
f. Berhak mengusulkan ke Dewan Pendiri dan Dewan Pembina pergantian Pengurus antar waktu bila Pengurus yang disulkan dianggap tidak cakap, tidak profesional serta tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Pakar.
Pasal 19
PEMBINA
1. Laki P 45 mempunyai Pembina yang ditunjuk melalui MUSDA Provinsi atau Musda Kab/Kota.
2. Pembina Hanya berada di tingkat Provinsi.Kab/Kota
3. Pembina berwenang :
a. Memberikan nasehat-nasehat,saran-saran serta mengarahkan kepada DPD/DPC LAKI P 45 agar melaksanakan organisasi secara profesional dan akuntabel serta transparan.
b. Melakukan teguran dan atau pemanggilan untuk memberikan penjelasan/klarifikasi terhadap masalah-masalah organisasi yang berkembang.
c. Dalam keadaan genting berhak melakukan MUSDA LUAR BIASA untuk memilih ketua dan sekretaris jikalau dipandang tidak cakap,tidak profesional,tidak kordinatif,tidak transparan dan tidak konsisten menjalankan organisasi setelah memanggil seluruh pengurus di tingkatan masing-masing.
BAB VIII
Pasal 20
MUSYAWARAH DAN RAPAT,PESERTA DAN KEWENANGAN
1. Tingkat Pusat
a. Musyawarah Nasional, disingkat Munas
b. Musyawarah Kerja Nasional, disingkat Mukernas
c. Rapat Pimpinan Nasional disingkat RAPIMNAS
d. Rapat Pleno Lengkap
e. Rapat Pimpinan Harian
2. Tingkat Koordinator Wilayah
a. Musyawarah Rapat koordinasi
b. Rapat Koordinasi Diperluas
c. Rapat Pimpinan daerah
3. Tingkat Provinsi
a. Musyawarah Daerah Provinsi, disingkat Musda Provinsi
b. Musyawarah Kerja Daerah Provinsi, disingkat Mukerda Provinsi
c. Rapat Pimpinan Daerah disingkat RAPIMDA
d. Rapat Pleno Lengkap
e. Rapat Pimpinan Harian
4. Tingkat Kabupaten / Kota
a. Musyawarah daerah Kabupaten / Kota, disingkat Musda Kabupaten / kota.
b. Musyawarah Kerja Daerah Kabupaten / Kota, disingkat Mukerda Kabupaten / Kota
c. Rapat Pleno lengkap
d. Rapat Pimpinan harian
5. Tingkat Kecamatan
a. Musyawarah Kecamatan, disingkat Muscam
b. Musyawarah Kerja kecamatan disingkat mukercam
c. Rapat Pleno lengkap
d. Rapat Pimpinan harian
6. Tingkat Kelurahan/Desa
a. Musyawarah daerah kelurahan/desa disingkat muskel/musdes.
b. Musyawarah Kerja kelurahan/desa disingkat Mukerlur/Mukerdes
c. Rapat Pleno lengkap
d. Rapat Pimpinan harian
7. Tingkat Rukun Tetang
a. Musyawarah rukun tetangga disingkat Murga.
b. Musyawarah Kerja Rukun tetangga,disingkat Mukerga
c. Rapat Pleno lengkap
d. Rapat Pimpinan harian
Pasal 21
Peserta dan Wewenang Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional merupakan lembaga tertinggi yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh :
a. Pendiri,Dewan Pembina Nasional,dewan Pakar sebagai Peserta dan pengarah
b. Anggota Pleno Dewan Pimpinan Pusat sebagai Peserta.
c. Korwil-korwil sebagai peserta.
d. Delegasi Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sebagai Peserta dan Peninjau
e. Delegasi Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai Peserta dan Peninjau.
f. Delegasi Dewan Pimpinan Kecamatan sebagai Peninjau
g. Delegasi Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa sebagai Peninjau
h. Delegasi Perwakilan Rukun Tetangga sebagai Peninjau
i. Para Undangan sebagai Undangan dan atau Peninjau
2. Ketentuan tentang jumlah Peserta Penuh, Peninjau, dan Undangan/peninjau pada Musyawarah Nasional, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3. Musyawarah Nasional mempunyai wewenang :
a. Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Menetapkan Program Umum organisasi.
d. Menetapkan resolusi
e. Mengesahkan/membatalkan sangsi yang dikenakan kepada fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat.
f. Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat terpilih sebagai hasil kerja rapat formatur.
Pasal 22
Peserta dan Wewenang Musyawarah Daerah Provinsi
1. Musyawarah Dearah Provinsi merupakan lembaga tertinggi yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan dihadiri oleh :
a. Pembina daerah provinsi sekaligus sebagai peserta dan pengarah
b. Anggota Pleno Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sebagai peserta.
c. Delegasi Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai Peserta dan Peninjau
d. Delegasi Dewan Pimpinan Pusat sebagai Peninjau.
e. Para Undangan sebagai Undangan/ Peninjau.
2. Ketentuan tentang jumlah peserta biasa, peserta peninjau, dan undangan pada Musyawarah Daerah Provinsi, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3. Musyawarah Daerah Provinsi mempunyai wewenang :
a. Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
b. Menetapkan Program Kerja Organisasi.
c. Mengesahkan/membatalkan sangsi yang dikenakan kepada fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
d. Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terpilih sebagai Hasil Kerja Rapat Formatur.
Pasal 23
Peserta dan Wewenang Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota
1. Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota merupakan lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh dewan pimpinan daerah Kabupaten/ Kota dan dihadiri oleh :
a. Pembina Daerah Kabupaten/Kota sekaligus sebagai Peserta dan Pengarah
b. Anggota Pleno Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai Peserta.
c. Delegasi Dewan Pimpinan daerah Kecamatan sebagai peserta
d. Delegasi Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sebagai Peninjau.
e. Para Undangan sebagai Undangan/Peninjau.
2. Ketentuan tentang jumlah peserta penuh, peserta biasa, peserta peninjau, dan undangan pada musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3. Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota mempunyai wewenang :
a. Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota.
b. Menetapkan Program Kerja organisasi.
c. Mengesahkan atau membatalkan sangsi yang dikenakan kepada anggota di Kabupaten/ Kota.
d. Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota terpilih sebagai Hasil Kerja Rapat Formatur.
Pasal 24
Peserta dan Wewenang Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) merupakan lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh dewan pimpinan Kecamatan dan dihadiri oleh :
a. Anggota Pleno Dewan Pimpinan Kecamatan sebagai Peserta.
b. Delegasi Dewan Pimpinan Kelurahan / Desa sebagai Peserta dan Peninjau
c. Delegasi Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota sebagai Peninjau.
d. Para Undangan sebagai Undangan/Peninjau.
2. Ketentuan tentang jumlah peserta penuh, peserta biasa, peserta peninjau, dan undangan pada musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3. Musyawarah Daerah Kecamatan mempunyai wewenang :
a. Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Kecamatan.
b. Menetapkan Program Kerja organisasi.
c. Mengesahkan atau membatalkan sangsi yang dikenakan kepada anggota di tingkat kecamatan.
d. Menetapkan Dewan Pimpinan Kecamatan terpilih sebagai Hasil Kerja Rapat Formatur.
Pasal 25
Peserta dan Wewenang Musyawarah Kelurahan/Desa
1. Musyawarah Kelurahan merupakan lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh dewan pimpinan Kelurahan/Desa dan dihadiri oleh :
a Anggota Pleno Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa sebagai Peserta.
b. Delegasi perwkilan Rukun tetangga sebagai Dewan Rukun Tetangga sebagai Peserta dan Peninjau
c. Para Undangan sebagai Undangan/Peninjau.
2. Ketentuan tentang jumlah peserta penuh, peserta biasa, peserta peninjau, dan undangan pada musyawarah Kelurahan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3. Musyawarah Kelurahan/Desa mempunyai wewenang :
a. Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa.
b. Menetapkan Program Kerja organisasi.
c. Mengesahkan atau membatalkan sangsi yang dikenakan kepada anggota di tingkat kelurahan/Desa.
d. Menetapkan Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa terpilih sebagai Hasil Kerja Rapat Formatur.
Pasal 26
Peserta dan Wewenang Musyawarah Rukun Tetangga
1. Musyawarah Daerah Kecamatan merupakan lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan oleh dewan pimpinan Kecamatan dan dihadiri oleh :
a. Perwakilan Rukun Tetangga sebagai Peserta.
b. Para Undangan sebagai Undangan/Peninjau.
2. Ketentuan tentang jumlah peserta penuh, peserta biasa, peserta peninjau, dan undangan pada musyawarah Rukun Tetangga, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Acara tersebut.
3. Musyawarah Rukun Tetangga mempunyai wewenang :
a. Menilai, menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Dewan perwakilan rukun tetangga
b. Menetapkan Program Kerja organisasi.
c. Mengesahkan atau membatalkan sanksi yang dikenakan kepada anggota di tingkat rukun tetangga.
d. Menetapkan Dewan perwakilan rukun tetangga terpilih sebagai Hasil Kerja Rapat Formatur.
Pasal 27
Peserta dan wewenang Musyawarah Nasional Luar Biasa
Peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai dengan pasal 21 Anggaran dasar Ini serta Anggaran Rumah Tangga Bab III pasal 11 ayat 1.
Pasal 28
Peserta dan Wewenang Musyawarah Kerja Nasional
1. Peserta Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) adalah sama dengan Peserta Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Kerja mempunyai wewenang mengembangkan dan menyempurnakan pelaksanaan program umum/ program kerja, serta menetapkan pedoman Ketatalaksanaan Organisasi.
Pasal 29
Peserta dan Wewenang Rapat Pimpinan dan Rapat Anggota.
1. Rapat Pimpinan dan Rapat Anggota dapat diadakan untuk :
a. Menetapkan arah kebijaksanaan dalam menyelaraskan gerak dan langkah organisasi pada tingkatan masing-masing dalam menghadapi perkembangan/ situasi yang timbul.
b. Menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi organisasi dan anggota dalam tingkatan masing-masing dalam waktu tertentu.
2. Rapat pimpinan dapat diadakan setiap waktu sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Di Nasional, Rapat Pimpinan Nasional ada berdasar inisiatif Dewan Pimpinan Pusat, dan atau adanya usulan dari setengah plus satu Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
b. Di Provinsi, Rapat Pimpinan Daerah Provinsi ada berdasar inisiatif Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan atau adanya usulan dari Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi tersebut.
c. Di Kabupaten/ Kota, Rapat Anggota ada, berdasar inisiatif Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota dan atau adanya usulan dari DPC Kabupaten/kota.
3. Semua Keputusan Rapat Pimpinan organisasi merupakan keputusan organisasi yang mengikat yang dipertanggung jawabkan kepada musyawarah pada tingkatannya masing-masing.
4. Peserta Rapat Pimpinan dan Rapat Anggota terdiri dari :
a. Dewan pimpinan Lengkap dan Dewan Penasehat di tingkatannya masing-masing.
b. Utusan Dewan Pimpinan dibawahnya.
c. Utusan Anggota.
5. Dewan Pimpinan yang bersangkutan menjadi Penanggung Jawab dan Pelaksana Penyelenggaraan Rapat Pimpinannya.
Pasal 30
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Rapat
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat adalah :
1. Musyawarah Nasional diadakan satu (1) kali dalam lima (5) tahun.
2. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS ) diadakan sekali setahun.
3. Rapat Pimpinan/ Rapat Anggota sekurang-kurangnya diadakan sekali se.
4. Rapat Dewan Pimpinan dapat diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan, dan ketentuannya adalah :
a. Rapat Dewan Pimpinan Harian diadakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan.
b. Rapat Dewan Pimpinan Lengkap/ Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam dua (2) bulan.
5. Rapat Dewan Pembina dapat diselenggarakan setiap saat bila diperlukan dan dihadiri anggota Dewan Pembina.
Pasal 31
Kuorum
1. Musyawarah dan Rapat dapat dimulai setelah kuorum dan sah dengan dihadiri sekurang-kurangnya satu per dua ditambah satu (1/2n + 1) jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
2. Bila tidak kuorum, musyawarah dan rapat dapat ditunada selama-lamanya 24 jam.
3. Jika sudah penundaan tersebut, jumlah kuorum belum tercapai, tetapi dihadiri sekurang-kurangnya satu per tiga ditambah satu (1/3n + 1) jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara, maka musyawarah dan rapat tersebut dapat terus diselenggarakan dan semua keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.
4. Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau pembubaran organisasi sacara nasional, musyawarah nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
Pasal 32
Pengambilan Keputusan
1. Keputusan dalam musyawarah dan rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Untuk Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART), keputusan dibuat berdasarkan persetujuan dua per tiga (2/3) dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara dalam Musyawarah Nasional.
3. Untuk pembubaran organisasi secara nasional, keputusan dapat dibuat berdasarkan suara mutlak pada Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk itu.
Pasal 33
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Jakarta
Tgl. 01 Agustus 2011/01 RAMADHAN 1432 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar